EKSCHOOL.ID, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10 persen selama libur Lebaran, 18-24 Maret 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Menariknya, layanan pembayaran pajak tetap dibuka selama masa libur.

“Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini, kita tetap buka dengan pajaknya di diskon 10 persen,” ujar Dedi, Rabu (18/3/2026).

Tak hanya layanan langsung, masyarakat juga bisa memanfaatkan kanal digital melalui e-Samsat, seperti aplikasi Sambara di Sapa Warga dan Signal (Samsat Digital Nasional).

Dedi bahkan berkelakar agar masyarakat memanfaatkan momentum diskon tersebut.

“Silakan diakses di kanal e-Samsat. Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik lumayan tuh bayarin pajak 10 persen diskonnya,” katanya.

Di sela kebijakan itu, mantan Bupati Purwakarta tersebut juga mengingatkan masyarakat yang akan mudik agar mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

“Yang mudik saya ucapkan selamat bertemu keluarga. Hati-hati di jalan, lebih baik menepi daripada memaksakan diri. Kalau ngantuk dan kelelahan, biar lambat yang penting selamat,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menambahkan pihaknya telah menyiapkan layanan optimal selama program berlangsung. Samsat induk tetap beroperasi 24 jam dengan dukungan petugas yang siap membantu masyarakat, termasuk dalam pembayaran digital.

Menurutnya, program diskon ini tidak hanya memberikan keringanan finansial bagi masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan pajak yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.

“Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jabar dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, digital, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” pungkas Asep.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.