EKSCHOOL.ID, – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan skema pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah.

Kebijakan ini ditegaskan untuk menghadirkan sistem penghitungan petugas yang lebih akuntabel, sederhana, serta berpihak kepada jemaah.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa regulasi tersebut mewajibkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyediakan tiga petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah. Tiga petugas dimaksud terdiri dari penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” kata Ian, dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Rabu 7 Januari 2026.

Ian menegaskan, formula pembagian petugas tersebut dirancang agar mudah dipahami serta dapat dihitung secara objektif oleh siapa pun. Tidak ada ruang tafsir ganda dalam penghitungan kebutuhan petugas.

“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Siapa pun yang menghitung akan memperoleh angka yang sama,” tegasnya.

Sebagai gambaran, Ian memaparkan simulasi penghitungan petugas Haji Khusus berdasarkan formula tersebut: 45 jemaah dilayani tiga petugas, 90 jemaah enam petugas, 135 jemaah sembilan petugas, dan 180 jemaah 12 petugas.

Menurutnya, simulasi itu menunjukkan kepastian dan konsistensi perhitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK.

Lebih jauh, Ian menyebut kebijakan ini juga berdampak langsung pada optimalisasi kuota jemaah. Pasalnya, kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah dan kuota petugas.

“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang bisa dimanfaatkan jemaah. Dengan formula ini, kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” jelasnya.

Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas Haji Khusus ini mampu meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan Haji Khusus yang lebih transparan dan profesional.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.