EKSCHOOL.ID, – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan di sektor pelayanan publik. Mulai Selasa (3/3/2026), warga Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi tak lagi diwajibkan membawa BPKB asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini sekaligus memangkas salah satu prosedur yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena dianggap merepotkan.

“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” kata KDM sapaan akrabnya dikutip.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari percepatan reformasi layanan di wilayah aglomerasi penyangga ibu kota. Pemprov Jabar ingin proses pembayaran pajak lebih sederhana, cepat, dan minim hambatan administratif.

Tak hanya itu, Dedi juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk pembayaran pajak kendaraan secara daring. Dengan aplikasi tersebut, wajib pajak tak perlu lagi antre di kantor Samsat karena seluruh proses bisa dilakukan secara online.

“Dan selanjutnya juga kami harapkan juga memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” jelasnya.

Pemprov Jabar mencatat, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus meningkat. Kondisi itu berdampak langsung pada kenaikan pendapatan daerah.

“Terima kasih ya pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Ia menegaskan, setiap rupiah pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan. Jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan bupati dan wali kota, sedangkan jalan desa menjadi tanggung jawab kepala desa.

“Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotor kembali untuk pembangunan jalan di Jawa Barat,” tegasnya.

Penghapusan kewajiban membawa BPKB ini dinilai sebagai langkah konkret penyederhanaan birokrasi, sekaligus upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.