EKSCHOOL.ID, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang diprediksi lebih panjang dan lebih kering tahun ini.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 yang berlaku di seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, status siaga darurat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, hingga dukungan pendanaan dalam upaya penanggulangan bencana.

“Seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat memperkuat kesiapsiagaan. Penanganan bencana harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi agar dampak musim kemarau dapat diminimalkan,” ujar Herman, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 3 Juli 2026.

Menurut Herman, keputusan tersebut didasarkan pada prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi musim kemarau tahun ini berpotensi memicu kekeringan, krisis air bersih, penurunan produktivitas sektor pertanian, hingga meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.

Ia menegaskan, pemberlakuan status siaga darurat di seluruh wilayah Jawa Barat bertujuan memastikan seluruh unsur pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat respons apabila terjadi bencana di lapangan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus memantau perkembangan cuaca bersama BMKG dan BPBD serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif apabila kondisi darurat terjadi,” pungkasnya.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.