EKSCHOOL.ID, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau 2026 dengan menerbitkan dua surat edaran yang menginstruksikan seluruh perangkat daerah, bupati, dan wali kota bergerak cepat mengantisipasi ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya potensi dampak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung lebih panjang, mulai dari krisis air bersih, gangguan sektor pertanian, hingga risiko kebakaran hutan dan lahan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, kedua surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam memperkuat upaya mitigasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Melalui surat edaran tersebut, setiap organisasi perangkat daerah diberikan tugas sesuai kewenangannya,” kata Herman, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 3 Juli 2026.
Dalam Surat Edaran Nomor 4918/PB.01.03/BPBD tertanggal 12 Juni 2026, Dinas Sumber Daya Air diminta memantau debit waduk, bendungan, embung, serta sumber air lainnya sekaligus menyiapkan sumber air alternatif bagi daerah yang berpotensi mengalami kekeringan.
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura diarahkan menyesuaikan pola tanam di wilayah rawan kekeringan, mengembangkan varietas tanaman tahan kering, serta mengoptimalkan sistem irigasi hemat air. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup diminta memperkuat kampanye penghematan air dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di tempat pembuangan akhir sampah.
Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan diminta mengantisipasi dampak cuaca panas terhadap masyarakat sekaligus memastikan kualitas air bersih tetap terjaga.
Tak hanya itu, perangkat daerah lainnya juga mendapat tugas memperkuat edukasi di lingkungan pendidikan, menyebarluaskan informasi dan peringatan dini, meningkatkan perlindungan sosial, mengintensifkan patroli pencegahan karhutla, memetakan sumber air tanah, hingga menyiapkan dukungan logistik penanggulangan bencana.
Seiring pemberlakuan status siaga darurat, Gubernur Dedi Mulyadi kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 1404/PB.02/BPBD tertanggal 1 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Melalui surat tersebut, kepala daerah diminta segera menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan kebencanaan, menyiagakan personel, logistik, serta peralatan penanggulangan bencana sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan kebutuhan air bersih masyarakat di daerah rawan kekeringan tetap terpenuhi, termasuk melalui pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan dasar, terutama akses air bersih, sekaligus meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau,” tutup Herman.








