EKSCHOOL.ID, – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Barat mulai Rabu (1/7/2026).
Status siaga ini berlaku hingga 30 September 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang diperkirakan lebih panjang dan lebih kering.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 yang berlaku untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penetapan status siaga darurat memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat langkah mitigasi dan penanganan bencana di lapangan.
“Seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat memperkuat kesiapsiagaan. Penanganan bencana harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi agar dampak kemarau dapat diminimalkan,” ujar Herman, Rabu (1/7/2026).
Menurut Herman, status siaga darurat juga mempermudah proses mobilisasi sumber daya manusia, distribusi logistik, hingga penggunaan anggaran kedaruratan sehingga respons terhadap potensi bencana dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Langkah tersebut diambil menyusul prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan musim kemarau tahun ini berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari krisis air bersih, terganggunya produktivitas sektor pertanian, hingga meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.
Pemprov Jawa Barat pun memastikan penanganan tidak dilakukan sendiri. Koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat bersama BMKG, BPBD, serta pemerintah kabupaten dan kota untuk memantau perkembangan kondisi di lapangan sekaligus mempercepat langkah mitigasi apabila terjadi bencana.










