EKSCHOOL.ID, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mencatat ada 146.751 pemilih disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Jumlah itu 0,41 persen dari seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 35 juta jiwa.
Anggota KPU Jawa Barat Undang Suryatna mengatakan sudah menyiapkan standar agar masyarakat penyandang disabilitas bisa lancar saat menjalankan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total TPS yang ada di Jawa Barat tersebar di 140.457 lokasi.
“Pemilih (disabilitas) tersebar. Tapi, intinya aksesnya (menuju dan di TPS) jangan sampai bertangga, terutama yang menggunakan kursi roda. Kemudian juga bilik suaranya jangan terlalu tinggi, paling tidak bisa kursi rodanya bisa masuk,” terang dia.
BACA JUGA INI GENGS…Pemilih Pemilu 2024 Didominasi Gen Z dan Milenial
Selain itu, menurutnya nanti petugas juga bakal memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas tunanetra untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam surat suara.
Apabila tetap ada kesulitan, menurutnya penyandang disabilitas itu bisa didampingi oleh keluarganya atau oleh petugas KPPS saat menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA INI GENGS…Kenali Tahapan Pemilu Tahun 2024, Urusan Milih ya Gimana Kalian
“Kalau nanti ada pendamping, dia harus membuat surat pernyataan tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain,” katanya.
Dari jumlah pemilih disabilitas itu, terdiri dari pemilih disabilitas fisik sebanyak 66,8 persen, disabilitas mental sebanyak 32,7 persen, sensorik netra sebanyak 16,2 persen, sensorik wicara sebanyak 15,9 persen, disabilitas intelektual sebanyak 7,9 persen, dan sensorik rungu sebanyak 7,1 persen.










