EKSCHOOL.ID, BANDUNG – Gengs, udah tau dong kalau tahun 2024 bakal ada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. Itu tuh momentum kita buat milih langsung siapa pemimpin di daerah sampai presiden.
Meskipun waktunya masih ada satu tahun lagi, tapi ngeuh ga riuhnya itu udah mulai terasa. Contohnya buat Pilpres aja deh, udah mulai banyak partai politik yang membangun koalisi untuk menentukan siapa sosok yang akan diusung.
Itu semua bisa dilihat dari berita-berita yang berseliweran di TV, media online, sampai media sosial. Tapi, udah lah soal itu bisa nanti kami ulas.
Sekarang, saya mau ngasih tau tahapan dan jadwal pemilu aja deh buat kalian yang belum tau ya, khususnya yang masuk kategori pemilih pemula.
Jadi, Pemilu serentak itu dijadwalkan terselenggara 14 Februari 2024. Pemilih pemula itu adalah warga yang yang nanti pada 14 Februari 2024 berusia 17 tahun.
KPU sudah mulai melakukan pemutakhiran data terhadap jumlah pemilih pemilu hingga Juni 2022. Jumlah pemilih pemula itu ada 578.139 orang dari total 190.022.169 masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Mau LIburan? Baca Dulu Ini Gengs,
Oke, berdasarkan informasi yang sudah kami himpun, ini jadwal Pemilu yah :
• 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 = Perencanaan Program dan Anggaran
• 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 = Penyusunan Peraturan KPU
• 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 = Penyusunan daftar Pemilih
• 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 = Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
• 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 = Penetapan Peserta Pemilu
• 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 = Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
• 6 Desember 2022 – 25 November 2023 = Pencalonan DPD
• 24 April 2023 – 25 November 2023 = Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
• 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 = Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
• 28 November 2023 – 10 Februari 2024 = Masa Kampanye Pemilu
• 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 = Masa Tenang
• 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 = Pemungutan dan Penghitungan Suara
Wow!! Permohonan-dispensasi-menikah-mencapai-50-ribu/
• Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
• 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 = Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
• 1 Oktober 2024 = Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
• 20 Oktober 2024 = Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Gengs, Ini Penting! Tahun-ini-diprediksi-resesi-waspada-tapi-harus-tetap-optimis/
Syarat untuk Masuk Daftar Pemilih
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el
5. Pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu dan
6. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. (red)










