EKSCHOOL.ID, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan kompensasi bagi sopir angkot, tukang becak, dan kusir andong yang diliburkan selama arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus kendaraan pemudik yang melintasi wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, para pengemudi angkot, becak, hingga andong yang beroperasi di jalur lintasan mudik akan dihentikan sementara selama sepekan menjelang hingga setelah Idulfitri.
“Liburnya selama seminggu, ya,” kata Dedi Mulyadi, Kamis (5/3/2026).
Menurut gubernur yang akrab disapa KDM itu, langkah tersebut juga telah dikoordinasikan dengan kepolisian agar pengaturan lalu lintas saat mudik tidak terlalu berat.
“Saya sudah lapor ke Pak Kapolda. Seluruh jalur mudik yang ada angkot, becak, andong dan berbagai kendaraan lainnya akan diliburkan menjelang dan setelah Idulfitri,” ujarnya.
Selama masa libur tersebut, para pengemudi akan mendapatkan uang saku sebagai bentuk kompensasi dari pemerintah daerah.
“Penyaluran kompensasi akan dilakukan secara bertahap mulai pekan depan,” jelasnya.
KDM menambahkan, kebijakan meliburkan angkot, becak, dan andong bukan hal baru. Pada musim mudik tahun lalu, langkah serupa terbukti mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah jalur utama di Jawa Barat.
“Sehingga masyarakat yang akan menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur bisa melewati Jawa Barat dengan nyaman. Jalannya juga lebih mulus,” katanya.
Selain membantu kelancaran arus mudik, kebijakan tersebut juga memberi kesempatan bagi para pengemudi untuk menikmati momentum Lebaran bersama keluarga.
“Sehingga pada saat mudik mereka bisa tinggal di rumah bersama keluarganya dan mendapat uang pengganti selama seminggu tidak bekerja,” ujarnya.
Pada mudik Lebaran 2025 lalu, program kompensasi ini diberikan kepada 1.322 sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor. Selain itu, 463 pengemudi becak di Kabupaten Garut, Cirebon, dan Subang serta 782 kusir delman di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Bandung Barat juga menerima bantuan serupa.
Kebijakan tersebut terbukti efektif. Data Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik.
Sebagai contoh, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung melalui lintas Limbangan–Malangbong meningkat menjadi 20–30 km/jam, dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. Sementara itu, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km/jam dari sebelumnya 20–30 km/jam.










