EKSCHOOL.ID, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana alam. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan penerbitan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menegaskan, penghentian izin pembangunan itu dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana seperti longsor dan banjir.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, kawasan hutan dan perkebunan harus tetap dipertahankan sebagai wilayah konservasi dan tidak terus-menerus dikonversi menjadi area komersial maupun permukiman.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Regulasi tersebut menjadi dasar pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan di berbagai daerah.
Dalam aturan itu, gubernur memiliki kewenangan melakukan pengawasan demi menjaga keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung, serta keseimbangan ekologis.
Tak hanya pengawasan, Pemprov Jabar juga menyiapkan langkah pemulihan dengan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan kolaborasi bersama pemilik lahan.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah provinsi turut menyiapkan sarana, sumber daya manusia, hingga pendanaan guna memperkuat pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan di Jawa Barat.










