EKSCHOOL.ID, – Pasien di Jawa Barat berpeluang mendapatkan penanganan medis lebih cepat melalui sistem rujukan baru yang memungkinkan mereka langsung menuju rumah sakit sesuai jenis penyakit dan kemampuan pelayanan yang dibutuhkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menguji coba skema Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) di Kota Bandung. Sistem ini menjadi bagian dari reformasi layanan kesehatan yang juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan, perubahan sistem rujukan diperlukan untuk menghindari keterlambatan penanganan pasien akibat prosedur rujukan berjenjang.
Selama ini, pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan harus melalui tahapan rujukan tertentu. Kondisi tersebut dinilai berisiko memperburuk keadaan pasien apabila fasilitas kesehatan yang didatangi tidak memiliki kemampuan menangani penyakitnya.
“Selama ini masyarakat kesulitan ketika datang ke Puskesmas, harus ke mana, keburu pasiennya tambah parah, tidak terselamatkan. Tapi nanti bisa langsung dirujuk berdasarkan kemampuan dan berdasarkan penyakitnya,” ujar Erwan usai menghadiri kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan ke Dinas Kesehatan Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (25/9/2026).
Melalui RBKP, rumah sakit tujuan akan ditentukan berdasarkan kompetensi dan kemampuan pelayanan yang dibutuhkan pasien, bukan semata-mata mengikuti tingkatan rumah sakit dalam sistem rujukan.
Sebagai contoh, pasien dengan gangguan jantung dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki layanan jantung sesuai kebutuhan medisnya. Begitu pula pasien kanker yang membutuhkan penanganan khusus akan diarahkan ke fasilitas kesehatan dengan kompetensi di bidang tersebut.
“Kalau yang kanker ya langsung ke RS yang ada penanganan kanker, yang jantung ya RS penanganan jantungnya,” kata Erwan.
Pemprov Jabar berharap penerapan sistem baru tersebut mampu memangkas waktu rujukan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan. Karena itu, Erwan meminta uji coba di Kota Bandung menjadi langkah awal untuk memperluas penerapan RBKP ke daerah lainnya.
Pemprov Jabar menargetkan sistem tersebut dapat menjangkau 1.018 puskesmas di seluruh Jawa Barat.
Erwan bahkan mendorong agar evaluasi uji coba di Kota Bandung dapat dilakukan lebih cepat dari periode yang direncanakan selama 12 bulan. Menurutnya, keterhubungan layanan kesehatan di Kota Bandung menjadi modal untuk mempercepat penerapan sistem tersebut.
“Ini uji coba selama 12 bulan, tapi kami target karena ini kota besar dan kita juga sudah terkoneksi satu sama lain, tiga bulan juga Kota Bandung saya kira bisa,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, Kota Bandung menjadi satu dari empat daerah yang dipilih untuk menguji reformasi sistem jaminan kesehatan.
Tiga daerah lainnya adalah Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Kunta menjelaskan, sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan memungkinkan pasien langsung menuju rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kompetensi sesuai kebutuhan medisnya.
Dengan demikian, pasien yang membutuhkan layanan khusus tidak harus melewati seluruh tingkatan rumah sakit sebelum mendapatkan penanganan yang tepat.
“Kalau penyakit saya jantung complicated, dia langsung ke RS yang punya layanan jantung utama. Sehingga masyarakat bisa langsung terlayani lebih baik. Tidak berjenjang dan tidak antre,” katanya.
Selain perubahan sistem rujukan, reformasi layanan kesehatan juga mencakup penerapan KRIS yang menetapkan 12 kriteria ruang rawat inap. Sejumlah kriteria tersebut meliputi ketersediaan oksigen dan ventilator, kamar mandi di dalam ruangan, serta pembatasan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap.
Pemerintah juga menyiapkan penerapan iDRG sebagai bagian dari reformasi sistem tarif dan klaim BPJS Kesehatan. Skema tersebut diharapkan membuat pembiayaan pelayanan kesehatan lebih sesuai dengan jenis penyakit dan biaya riil pelayanan di rumah sakit.
Kunta memastikan uji coba di Kota Bandung mencakup seluruh wilayah kota dengan melibatkan fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, termasuk puskesmas dan klinik.
Setelah melalui masa uji coba dan evaluasi selama 12 bulan, sistem tersebut direncanakan menjadi bagian dari penerapan reformasi layanan kesehatan secara nasional.
“Kita akan realisasikan, nanti Perpresnya masih disempurnakan, Insyaallah kalau sudah diundangkan langsung kita lakukan uji di 4 kota tadi,” ungkapnya.
Bagi Jawa Barat, uji coba di Kota Bandung menjadi langkah awal untuk mengubah pola pelayanan rujukan, sehingga pasien dapat diarahkan sejak awal ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani penyakitnya.
Jika penerapan tersebut berjalan sesuai target, Pemprov Jabar akan mendorong perluasan sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan ke berbagai daerah lainnya, dengan sasaran menjangkau 1.018 puskesmas di Jawa Barat.










