EKSCHOOL.ID,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Pada 2027, sebanyak 5,4 juta pekerja informal ditargetkan mendapat bantuan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan 2026 yang mencapai 1 juta pekerja informal.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal tersebut akan ditanggung bersama oleh Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Pekerja yang menjadi sasaran program ini antara lain petani, nelayan, buruh bangunan, sopir ojek online maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga hingga kuli bangunan.

Adapun penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia 18-64 tahun dan masuk dalam kategori desil 1-4.

“Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silahkan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (21/9/2026).

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal mendapatkan perlindungan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja. Salah satu manfaatnya berupa perawatan medis tanpa biaya.

Dedi mencontohkan seorang pekerja di Kabupaten Bekasi yang telah merasakan manfaat program tersebut. Saat mengalami kecelakaan kerja, pekerja tersebut mendapatkan pengobatan gratis dengan nilai mencapai Rp500 juta.

Selain perlindungan kecelakaan kerja, peserta juga mendapat jaminan kematian berupa santunan bagi ahli waris.

Jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Sementara jika kematian disebabkan kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah.

Perlindungan tersebut juga mencakup pendidikan bagi keluarga peserta. Dua anak dari pekerja yang meninggal dunia berhak mendapatkan beasiswa.

Dedi berharap perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi pekerja informal sekaligus keluarga yang menjadi tanggungannya.

Menurutnya, program ini tidak hanya menyasar pekerja, tetapi juga memberikan jaring pengaman bagi anggota keluarga apabila pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Ia memproyeksikan, total warga Jawa Barat yang terlindungi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi Pemprov Jabar nantinya dapat mencapai 17 juta anggota keluarga.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.