EKSCHOOL.ID, – Kabar baik bagi pekerja informal di Jawa Barat. Kini, mereka sudah bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan melalui program Asuransi Aing.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau dengan menghubungi hotline Jabar di nomor 082126030038.

Program tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Pada 2027, Pemprov Jabar akan menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal.

Besaran premi yang ditanggung mencapai Rp16.800 per bulan untuk setiap peserta.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, peserta Asuransi Aing akan mendapatkan lima manfaat utama, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga beasiswa bagi anak.

Manfaat pertama berupa perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit kelas 1 pemerintah maupun swasta yang setara.

“Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (28/9/2026).

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, pekerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp56 juta.

Sementara apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan total Rp70 juta.

Santunan tersebut terdiri dari santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta.

Tak hanya kematian akibat kecelakaan kerja, perlindungan juga diberikan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Dalam kondisi tersebut, ahli waris akan menerima santunan hingga Rp42 juta. Rinciannya, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp20 juta dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan, serta santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta dengan syarat kepesertaan minimal tiga bulan.

Anak Pekerja Juga Dapat Beasiswa

Manfaat lainnya menyentuh langsung masa depan anak pekerja.

Apabila pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dua orang anak dari peserta berhak mendapatkan beasiswa dengan total manfaat Rp174 juta.

Beasiswa dengan nilai yang sama juga diberikan kepada anak pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, dengan syarat peserta telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama tiga tahun.

Untuk mengajukan klaim, pekerja atau keluarga cukup melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya kartu tanda penduduk (KTP), surat kematian, buku nikah, kartu keluarga, dan rekening.

Sudah Dirasakan Warga Garut

Manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah dirasakan Jajang, warga Bayongbong, Kabupaten Garut, pada 2025.

Ayah Jajang yang bekerja sebagai petani meninggal dunia. Setelah itu, Jajang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ia pun menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada Pemprov Jabar atas santunan yang diterimanya.

“Mudah-mudahan program gubernur ini seterusnya ada. Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftar,” ucap Jajang.

 

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.