EKSCHOOL.ID, BANDUNG – Gengs, tau ga angka permohonan dispensasi menikah pada tahun 2022 itu mencapai 50 ribu. Jumlah itu didapatkan dari data Badan Peradilan Agama (Badilag). Dari jumlah itu, ada empat provinsi yang menempati urutan teratas, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.
Permohonan dispensasi menikah itu adalah upaya atau pemberian hak bagi pasangan yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019, usia yang bisa menikah adalah 19 tahun.
Gengs, Ini Penting! Tahun-ini-diprediksi-resesi-waspada-tapi-harus-tetap-optimis/
Ada banyak alasan yang melatarbelakangi keluarga mengajukan dispensasi menikah. Tapi yang paling tinggi adalah pasangan perempuan sudah mengandung, kemudian ada alasan adat, sosial hingga agama.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani menyatakan bahwa perkawinan anak memberikan berbagai dampak negatif jangka panjang.
Baca Juga Ini Dong, industri-game-dan-e-sports-diprediksi-makin-mantap-gengs/
“Masih banyak yang belum menyadari bahwa perkawinan anak memicu banyak masalah seperti masalah kesehatan reproduksi perempuan, secara ekonomi belum siap karena justru perkawinan anak banyak karena faktor kesulitan ekonomi,” ucap dia.
“Masalah yang menghadang lainnya adalah isu stunting, hilangnya potensi kualitas pendidikan anak dan rentan kekerasan dalam rumah tangga,” dia melanjutkan. (red)










