EKSCHOOL,ID, – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, dipusingkan dengan kondisi minimnya ruang terbuka hijau (RTH) yang ada. Sebab, dari data yang ada luas RTH mencapai 2.048,97 hektare atau hanya 12,25 persen dari luas wilayah Bandung yang mencapai 167,3 kilometer persegi.
Menurutnya, kondisi lingkungan di Kota Bandung makin tidak kondusif seiring pertambangan jumlah penduduk dan bangunan yang ada di daerah perbatasan.Jika menganut pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka setiap daerah semestinya luasa RTH berada di angka 30 persen dari total lahan.
“Artinya Kota Bandung menghadapi persoalan yang tidak dianggap ringan,” kata Ema, Selasa (20/6/2023).
Dia menilai bahwa luasan RTH seharusnya bisa memberikan kenyamanan pada masyarakat yang tinggal di Kota Bandung. Sayangnya karena luas RTH tidak memadai maka bisa berdampak pada psikologis masyarakat.
“Kalau saya ilustrasikan kota ini seperti kapal mau karam,” kata Ema.
Saat ini di Kota Bandung kawasan RTH di tengah kota yang masih nyaman ada di daerah Babakan Siliwangi dan Taman Dewi Sartika. Namun lahan-lahan tersebut pun tidak seluruhnya hijau atau tanah lapang. Sebagian ada yang dibangun sehingga luasan tanahnya berkurang.
Selain itu beberapa RTH terdapat di perusahaan seperti Pindad, Biofarma, dan bangunan pemerintah lain. Dia berharap lahan-lahan tersebut tetap asri dan dipertahankan. Sehingga luasan RTH yang di Bandung tidak berkurang.
Dari laman rth.bandung.go.id pada 12 tahun yang lalu, RTH di Kota Bandung luasnya lebih sempit dibandingkan 2020. Pada 2007, menurut data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, RTH di Kota Bandung hanya 8,76 persen dibandingkan luas wilayah saat itu. Atau, sekitar 1.700 hektare.
Sementara itu, pada 2019, luas RTH di Kota Bandung hanya berbeda beberapa kilometer dengan 2020. Atau, mengalami peningkatan. Luas RTH pada 2019 mencapai 2.043,52 hektare, atau sekitar 12,22 persen.










