EKSCHOOL.ID, – Pemerintah Kota Bandung segera menerapkan pelarangan pemakaian plastik sekali pakai di tempat perbelanjaan seperti swalayan dan pasar tradisonal.

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pelarangan ini untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang selama ini menjadi persoalan serius karena sulit diurai. 

“Plastik ini bukan berarti tidak boleh ada dalam kehidupan. Tapi memang harus melakukan perbaikan lingkungan untuk kebaikan di masa depan karena plastik lama terurainya,” kata Ema dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup di kantor Pindad, Selasa (20/6/2023).

BACA JUGA INI GENGS…Octopus Layanan Daur Ulang Sampah Mudah dan Praktis Kini Resmi Hadir di Depok, Bogor dan Bekasi 

Menurutnya, selama ini aturan pengurangan dan pelarangan plastik sekali pakai sudah ada melalui Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Sayangnya penerapan aturan ini masih tidak maksimal dilaksanakan di lapangan. Alhasil setiap harinya sampah plastik di Kota Bandung menjadi momok karena terus bertambah hingga masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Ema menyebut selama ini banyak aturan yang dikeluarkan dalam upaya mengurangi jumlah sampah plastik. Namun, aturan itu tidak terlalu berdampak pada pengurangan sampah plastik. Sebab, banyak juga masyarakat tetap membeli plastik tersebut untuk digunakan berbelanja. Alhasil tumpukan sampah pun tidak berkurangan secara signifikan. 

BACA JUGA INI GENGS…Sehari, Sampah di Kota Bandung Mencapai 1.500 Ton

“Saya inginya semua tidak boleh menggunakan plastik lagi. Pakai penggantinya seperti kertas atau yang lebih ramah lingkungan dan bisa dipakai berulang,” kata Ema.

Untuk mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha retail dan pasar tradisional, Ema bakal mengeluarkan kembali surat edaran agar mereka bisa mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Harapannya pelaku usaha kembali sadar dan bisa mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan. 

Pemkot Bandung dipastikan tidak akan diskriminasi dalam penerapan aturan tersebut. Semua dilakukan demi kebaikan di masa depan sehingga lingkungan lebih asri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudi Prayudi mengatakan, sampah plastik di Kota Bandung mencapai sekitar 260 ton per hari atau 16,7 persen dari total sampah 1.600 ton. Jumlah ini memang masih sedikit dibandingkan sampah makanan yang mencapai 44 persen. 

BACA JUGA INI GENGS…WOW! Di Kota Bandung, Jumlah Kendaraan Hampir Menyamai Populasi Penduduk

Meski demikian, sampah plastik lebih berbahaya karena tidak terurai dengan cepat. Alhasil tumpukan sampah plastik masih bisa kita temui di TPA. Bahkan dari berbagai penelitian plastik baru bisa terurai hingga 150 tahun.

Untuk itu, Dudi mengajak masyarakat agar bisa meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu, bisa juga dengan melakukan pemilihan sampah yang bisa didaur ulang dan punya harga ekonomis tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *