EKSCHOOL.ID, – Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan bermasalah dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.

Aduan yang masuk beragam, mulai dari perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, membayar tidak penuh, hingga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, sejumlah perusahaan juga dilaporkan telat mencairkan THR dengan alasan dana belum tersedia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengungkapkan hingga Minggu, 15 Maret 2026, tercatat 157 perusahaan diadukan oleh 194 pelapor.

“Aduan disampaikan melalui poskothr.kemnaker.go.id. Setelah diterima, pengawas ketenagakerjaan langsung melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran laporan,” ujar Kim, Senin (16/3/2026).

Jika terbukti melanggar, perusahaan akan langsung diberi nota pemeriksaan sebagai bentuk teguran atas ketidakpatuhan terhadap aturan THR keagamaan.

Tahap pertama berupa nota 1 dengan tenggat waktu pemenuhan selama tujuh hari. Jika tak diindahkan, akan dilanjutkan dengan nota 2 dengan batas waktu yang sama.

“Apabila setelah nota 2 THR masih belum dibayarkan, maka akan diterbitkan rekomendasi kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif, bisa berupa denda hingga pembatasan kegiatan usaha,” tegasnya.

Disnakertrans Jabar sendiri telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi THR juga telah dibuka sejak 2 hingga 13 Maret 2026.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.