EKSCHOOL.ID, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi jutaan pekerja informal dan pekerja rentan sebagai langkah nyata menekan angka kemiskinan di Tanah Pasundan.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai menghadiri kegiatan Apresiasi Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Bale Gede Pakuan, Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (18/6/2026).
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemprov Jabar menyerahkan manfaat kepada 1.515 peserta dengan total nilai mencapai Rp49,3 miliar.
Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM mengatakan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun keluarga pekerja yang meninggal dunia.
Ia mencontohkan seorang pekerja bangunan yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, sementara keluarganya menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta.
KDM juga mengisahkan seorang pekerja yang selamat setelah mengalami kecelakaan berat akibat terlindas kontainer.
“Saya ketemu lagi sama bapak yang mengalami kecelakaan dilindas kontainer. Biaya rumah sakitnya Rp442 juta dibayar semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah keluar dari rumah sakit karena belum bisa bekerja, dia juga mendapat manfaat Rp1 juta per bulan,” ujar KDM.
Menurutnya, kisah-kisah tersebut menjadi bukti nyata bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjaga ketahanan ekonomi keluarga saat pencari nafkah menghadapi risiko kerja.
Karena itu, Pemprov Jabar akan terus memperluas cakupan kepesertaan sesuai kemampuan fiskal daerah melalui kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa.
“Misalnya tahun ini kita satu juta, mudah-mudahan ke depan bisa dua juta atau tiga juta. Ya nuhun-nuhun bisa 10 juta,” katanya.
KDM meyakini semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi, semakin kecil pula potensi masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan akibat kehilangan sumber penghasilan.
“Kalau seluruh rakyat Jawa Barat yang bukan TNI, polisi, karyawan BUMN, ASN, maupun pekerja perusahaan yang sudah terlindungi semuanya ikut BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak akan ada lagi kemiskinan di Jawa Barat,” tegasnya.
Ia menambahkan, perluasan kepesertaan akan difokuskan kepada pekerja sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Kalau BPJS Kesehatan sudah menjadi kewajiban undang-undang. Yang belum menjadi kewajiban adalah BPJS Ketenagakerjaan. Nah, itu yang akan kami garap,” kata KDM.
Sementara itu, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto mengapresiasi komitmen Pemprov Jawa Barat dalam memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Menurut Harjono, langkah yang dilakukan Pemprov Jabar layak menjadi contoh bagi daerah lain karena menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja rentan.
“Kami terus berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan di daerah untuk memperluas perlindungan pekerja, termasuk melalui dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Harjono optimistis kolaborasi tersebut akan semakin memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi jutaan pekerja di Indonesia.









