EKSCHOOL.ID, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-74, 75, dan 76. Sebanyak 200 wartawan disiapkan mengikuti UKW secara gratis di Bandung dan Majalengka.

Pelaksanaan UKW di Bandung dijadwalkan berlangsung pada 24-25 Juni 2026 di GOR PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan II Nomor 23, Kota Bandung, dengan kuota 100 peserta.

Sementara itu, UKW di Kabupaten Majalengka akan digelar pada Juli 2026. Proses pendaftaran masih dibuka dengan kuota 100 peserta dan seluruh biaya pelaksanaan ditanggung penyelenggara.

Program ini terbuka bagi wartawan aktif yang telah menjalankan profesi jurnalistik minimal dua tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, serta aktif menjalankan tugas jurnalistik.

Kepala Diskominfo Jawa Barat Adi Komar mengatakan, kerja sama dengan PWI Jabar merupakan bentuk komitmen Pemprov Jabar dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers.

“Kolaborasi ini tentunya untuk semakin meningkatkan kapasitas wartawan yang bertugas di wilayah Jabar,” kata Adi, Senin (22/6/2026).

Adi menilai wartawan merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi mengenai program dan capaian pembangunan kepada masyarakat.

Karena itu, ia berharap seluruh peserta mengikuti UKW dengan sungguh-sungguh agar mampu memenuhi standar kompetensi dan memperoleh sertifikat resmi dari Dewan Pers.

“Saya harap peserta mengikuti UKW dengan serius agar lolos ujian dan menjadi wartawan yang memiliki sertifikat resmi dari Dewan Pers,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat Ahmad Syukri menegaskan UKW merupakan program strategis untuk meningkatkan kompetensi wartawan sekaligus menjaga mutu karya jurnalistik.

Menurut pria yang akrab disapa Ari itu, UKW bertujuan mengukur profesionalisme wartawan, meningkatkan kualitas produk jurnalistik, serta memperkuat penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Tujuan utama UKW adalah menjaga kepercayaan publik serta meyakinkan masyarakat dan narasumber bahwa informasi yang disampaikan wartawan valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ari menambahkan, UKW juga menjadi instrumen evaluasi kompetensi bagi wartawan maupun perusahaan media, termasuk sebagai salah satu pertimbangan dalam promosi jabatan hingga penempatan pada posisi pemimpin redaksi.

Selain itu, UKW berfungsi sebagai standar profesi yang memberikan perlindungan kepada wartawan dari penyalahgunaan wewenang serta meminimalkan pelanggaran kode etik.

“UKW juga memberikan perlindungan hukum karena memastikan wartawan memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum dan etika saat menjalankan tugas peliputan di lapangan,” pungkasnya.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.