EKSCHOOL.ID, – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh satuan pendidikan tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekolah.

Menurut KDM sapaannya, penindakan perlu dilakukan baik terhadap pelanggaran yang melibatkan antarsiswa maupun yang dilakukan tenaga pendidik.

Pernyataan tersebut disampaikan KDM menyusul munculnya dua kasus di lingkungan pendidikan Jawa Barat. Masing-masing dugaan perundungan terhadap siswa SMA negeri di Kota Tasikmalaya dan dugaan perekaman bagian tubuh pribadi seorang siswa oleh oknum guru d Kabupaten Subang.

KDM menegaskan, setiap siswa yang masuk ke SMA dan SMK negeri di Jawa Barat bersama orang tuanya telah menandatangani fakta integritas. Dokumen tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai kegiatan dan perilaku yang tidak boleh dilanggar siswa.

“Setiap siswa yang masuk ke SMA dan SMK Negeri, orang tuanya sudah menandatangani fakta integritas. Dalam fakta integritas tersebut, ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilanggar oleh siswa,” kata KDM, Selasa 29 September 2026.

Menurut KDM, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi. Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan, skorsing hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya pelanggaran yang diakibatkan dari kegiatan tersebut memiliki dampak. Satu, peringatan. Dua, scorsing. Tiga, sampai pemberhentian,” ujarnya.

Karena itu, KDM meminta kepala sekolah tidak ragu mengambil tindakan berdasarkan fakta integritas yang telah disepakati dan ditandatangani siswa bersama orang tua.

“Selanjutnya kepala sekolah dipersilakan untuk melakukan tindakan sesuai dengan fakta integritas yang ditandatangani. Jangan pernah ragu. Apabila ada hambatan maka tinggal disampaikan kepada gubernur,” katanya.

Dugaan Perundungan di Tasikmalaya

Pernyataan KDM tersebut disampaikan setelah dugaan perundungan terjadi terhadap seorang siswa kelas 10 di salah satu SMA negeri di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (24/9/2026) itu diduga melibatkan siswa kelas 12 yang merupakan senior korban.

Kasus tersebut mencuat setelah orang tua korban mendatangi tempat yang disebut menjadi lokasi berkumpul para senior, setelah mengetahui dugaan perundungan yang dialami anaknya.

Terkait kasus tersebut, KDM mengatakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah melakukan investigasi. Ia meminta hasil investigasi disampaikan secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan dari kedua belah pihak.

“Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah melakukan investigatif dan saya memintanya untuk diumumkan secara objektif kepada kedua belah pihak,” ujarnya.

Dugaan Perekaman oleh Oknum Guru

Selain persoalan senioritas, KDM juga menyoroti dugaan tindakan pelecehan berupa perekaman bagian tubuh pribadi seorang siswa di Kabupaten Subang.

KDM mengatakan telah melakukan pengecekan terhadap kasus yang melibatkan seorang siswa SMA Negeri 1 Pagaden dengan oknum guru SMP Negeri 2 Pagaden.

Peristiwa tersebut terjadi ketika siswa hendak mengambil ijazah SMP di SMP Negeri 2 Pagaden. Oknum guru tersebut diduga melakukan perekaman terhadap bagian tubuh pribadi siswa yang bersifat sensitif.

“Saya sudah melakukan pengecekan terhadap peristiwa tersebut. Peristiwa ini dialami oleh siswa SMA Negeri 1 Pagaden dan pelakunya adalah oknum guru di SMP Negeri 2 Pagaden,” kata KDM.

KDM mengatakan telah meminta Kapolres Subang melakukan proses hukum terhadap dugaan tindakan tersebut.

“Saya sudah meminta Kapolres Subang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penindakan sampai penahanan terhadap perilaku guru yang melakukan pelecehan perekaman terhadap hak privasi siswa yang bersifat sensitif dan hak pribadi yang harus dilindungi,” ujarnya.

Tak hanya proses hukum, KDM juga meminta Bupati Subang melakukan investigasi terhadap kasus tersebut, termasuk mengevaluasi status kepegawaian guru yang bersangkutan.

Menurut KDM, apabila oknum guru tersebut berstatus ASN maupun guru paruh waktu, pemerintah daerah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya juga meminta kepada Bupati Subang untuk melakukan investigasi, termasuk memberhentikan guru tersebut apabila berstatus sebagai ASN atau guru paruh waktu,” kata KDM.

Ia menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran di lingkungan pendidikan diperlukan untuk memberikan efek jera, terlebih jika tindakan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik yang semestinya menjadi teladan bagi siswa.

“Hal ini bagian dari upaya kita memberikan efek jera bagi siapapun, apalagi guru yang harus menjadi tauladan bagi siswanya,” ujarnya.

KDM menambahkan, perlindungan terhadap siswa merupakan tanggung jawab bersama, baik sekolah maupun orang tua. Perhatian terhadap perkembangan fisik dan psikologis anak, kata dia, harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Semoga kita semua bisa menjaga kualitas pendidikan di Provinsi Jawa Barat dan setiap orang tua memiliki konsen terhadap perkembangan psikologi anak-anak yang menjadi binaannya dalam setiap waktu yang merupakan kewajiban kita bersama,” kata KDM.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.