EKSCHOOL.ID, – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama serta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin pemusnahan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal di Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026).

Barang hasil penindakan itu bernilai Rp65,1 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp32,9 miliar.

Pemusnahan tersebut menjadi yang pertama digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat pada 2026.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai, baik melalui operasi mandiri maupun sinergi dengan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026.

Seluruh proses pemusnahan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Setelah seremoni simbolis di Garut, jutaan batang rokok ilegal tersebut akan dibawa ke fasilitas PT Mukti Mandiri Lestari di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, untuk dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal. Hal serupa ditujukan kepada para pedagang agar menghentikan penjualan barang tanpa pita cukai tersebut.

“Sebab kalau tidak ada yang menjual maka tentu tidak akan dibeli,” kata KDM.

Untuk memperkuat pengawasan, KDM berencana menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis daring agar masyarakat dapat melaporkan temuan rokok ilegal. Pelapor yang memberikan informasi valid bahkan akan diberikan penghargaan.

“Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online, siapa yang lapor akan dikasih hadiah,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

 

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.